News . 19/11/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) struktur organisasinya. Saat ini ada tambahan 19 posisi dan jabatan baru. Perubahan ini pun mendapat sorotan tajam.
Perubahan struktur baru KPK diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan ditandangan Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan mulai 11 November 2020.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang (KPK). Sebab pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Artinya bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Dia pun menilai produk hukum internal KPK ini sangat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di (Mahkamah Agung). ICW juga mempertanyakan efektivitas struktur baru KPK.
"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," katanya.
Anggota Komisi III DPR Supriansa juga meminta agar perubahan struktur di tubuh KPK tidak melanggar aturan yang ada.
Diakui Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini, memang perubahan struktur KPK tidak perlu atas persetujuan Komisi III. Kecuali, jika yang direvisi adalah UU KPK.
"Jika UU-nya yang direvisi, itu harus melalui Baleg DPR," jelasnya.
Terlepas dari itu, baginya yang terpenting eksistensi KPK harus tetap didukung dalam memberantas korupsi.
"Prinsipnya, kalau saya eksistensi KPK perlu kita dukung dengan misi tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji," imbuhnya.
Dia pun mencurigai staf khusus adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Sebab, jabatan staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sebelumnya.
"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan 'kekacauan'. Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," jelasnya.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang-tindih sehingga timbulkan 'kekacauan' lainnya," katanya.
Untuk diketahui, KPK menambah 19 posisi dan jabatan baru. Perubahan struktur baru KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com