News . 19/11/2020, 20:33 WIB
Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.
Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com