JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Politikus Partai Demokrat Andi Arief soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti diketahui, Fadli Zon dan Andi Arief tidak sepakat Anies diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang dibuat oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Fadli Zon menilai, Gubernur Anies sengaja ingin dipermalukan. Nah, dari segi hukum tata negara, Refly Harun mengaku setuju dengan pernyataan itu.
"Ya dari sisi hukum tata negara saya pun sebenarnya sependapat baik dengan Fadli Zon maupun Andi Arief. Fadli Zon dalam prespektif ingn mempermalukan dan nuansa seperti itu walaupun kita tidak bisa menuduh begitu saja," ujar Refly Harun dalam video yang diunggah di Chanel YouTubenya, Kamis (19/11).
Refly Harun menilai, dari segi tata negara, ada keanehan jika Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sebab Polda dari Pemprov DKI merupakan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Aneh dan tidak wajar mempermalukan Gubernur DKI kalau diperiksa oleh Mapolda Metro Jaya. Kalau prespektif ya mereka (Molda Metro) bagian dari Forkopimda. Apalagi yang memeriksa bukan Kapolda Mtero Jaya," ujar Refly Harun.
Tetapi, menurutnya, kalau dari prespektif adanya tindak pidana, maka semua orang sama di hadapan hukum termasuk Gubernur dan Presiden sekalipun. "Hanya yang perlu ditanyakan soal jalurnya. Saya beranggapan jalurnya harusnya Habib Rizieq dulu yang diperiksa," kata Refly.
Dia bilang, seharunya Habib Rizieq yang pertama diperiksa. Sebab dia merupakan otak utama di balik kerumunan yang terjadi. Baik di acara pernikahan anaknya, atau di acara penjemputan dirinya di Bandara Soekarno Hatta
"Kalau HRS diperiksa maka akan dikonstruksikan apakah ini semata hanya pelanggaran administrasi saja yang sudah didenda oleh Pemda DKI, apakah ini pelanggaran pidana. Nah untuk pelanggaran pidana tersebut, tentu yang berbuat yang diperiksa terlebih dulu, " katanya.
"Kalau nanti proses pemeriksaan dianggap layak dikenakan pasal, atau denda, maka setelah proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, ya bisa dihukum, " imbuhnya.
Tetapi Refly menilai, untuk Gubernur Anies Baswedan yang harus dihukum adalah karena tidak menjalani jabatan sebagaimana mestinya. Bukan melanggar atau menghalang-halangi kerantinaan.
"Untuk itu, dia (Anies Baswedan) hanya bisa dikenakan hukum administrasi. Diklarifikasi oleh Pemerintah Pusat. Dan Sanski adalah yang diperbolehkan dalam peraturan Perundang-undangan, bukan pemberhentianatau impeachmen," pungkas Refly Harun. (dal/fin)