News

KPU: Tinggal 1 Persen Pemilih yang Belum Rekam e-KTP

JAKARTA - KPU menyebut jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2020 dan belum merekam data e-KTP tinggal 1 persen lagi.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU Daerah per 11 November 2020, terdapat 1.754.752 pemilih yang belum merekam e-KTP.

"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia memastikan, KPU dan Dukcapil selalu berkoordinasi secara intensif. Bahkan, keduanya merencanakan untuk membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT hingga hari pemungutan suara.

Sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

KPU, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.

Berita Terkait