JAKARTA- Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyentil pakar hukum tata negara Refly Harun. Ferdinand menganggap Refly Harun tidak paham tindak pidana dalam Undang-undang Kekarantinaan.
"Saudara @ReflyHZ ini percuma sekolah tinggi-tinggi tapi tak mampu membedakan apa yang dilakukan oleh @aniesbaswedan dengan @jokowi," ujar Ferdinand dikutip twitternya, Kamis (19/11).
Direkrut Eksekutif Energi Watch ini mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar UU Kekarantinaan dan Peraturan Presiden tentang PSBB. Sementara Presiden tidak melanggar UU.
"Anies melanggar UU Kekarantinaan, PP 21/2020 ttg PSBB, UU 4/1984, Perpres 82/2020, mamak Anies memenuhi syarat UU 23/2014 untuk diberhentikan. Presiden tak langgar UU," ucap Ferdinand.
Sebelumnya, Refly Harun menilai, upaya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pelanggaran pidana Kekarantinaan merupakan langkah kepolisian yang berlebihan.
“Menurut saya berlebihan kalau menyesar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjalankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Refly Harun di chanel YouTubenya.
Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana.
“Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggaran negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya.
“Katakanlah, presiden melemahkan KPK, misalnya, kan bisa diintrepertasi sebagai menghalang-halangi pemberantas tindak pidana korusi atau menyalahkan kewenangan, misalnya. Kan tidak begitu prespektifnya,” papar Refly Harun.(dal/fin).