News . 19/11/2020, 13:48 WIB

Bea Cukai Edukasi Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Kantor Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Banyuwangi di wilayah masing-masing melaksanakan operasi pasar bersama instansi terkait sekaligus secara persuasive mengedukasi para pelaku usaha tentang rokok ilegal.

Bea Cukai Pematangsiantar, Rabu (18/11), bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kabupaten Karo mengadakan operasi bersama dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Karo.

Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Muhammad Gunawan Sani Saputro A, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara, sekaligus melakukan tindakan persuasif dalam memberikan pemahaman sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yaitu distributor, grosir, penjual eceran, toko, kios, dan lain-lain.

“Dalam operasi ini juga ditemukan  grosir yang masih menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian menyita rokok ilegal itu dan diangkut ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Gunawan.

Gunawan menyampaikan, bentuk kerjasama antara Bea Cukai dan Pemda Karo ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan, gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama antara 6 kabupaten dan 1 kotamadya yang berada di bawah pengawasan kami untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan operasi pasar dan edukasi rokok ilegal juga telah dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda dan Satpol PP Banyuwangi, pada Rabu (11/11) hingga Jumat (13/11) lalu.

Bea Cukai Banyuwangi  bersama tim gabungan melakukan operasi pasar di Kecamatan Kabat dan Kecamatan Purwoharjo dengan mengunjungi pasar daerah dan beberapa toko di wilayah tersebut.

Meskipun dalam rangka pengawasan, tujuan utama dalam operasi ini adalah memberikan penyuluhan kepada para pemilik toko agar lebih memahami rokok yang legal atau diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Kemudian, Bea Cukai Banyuwangi juga menyisiri Kecamatan Glagah, sekaligus mengimbau kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

“Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan rokok ilegal di Kecamatan Glagah. Namun tim petugas tetap secara masif mengedukasi para penjual untuk menjual rokok legal saja. Sudah tidak jamannya lagi mengonsumsi yang ilegal,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo. (man/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com