JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal perubahan struktur organisasi. Perubahan tersebut dinilai justru membuat struktur organisasi lembaga antirasuah menggemuk.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, perubahan struktur di lembaganya disesuaikan dengan strategi yang akan dikembangkan di komisi antikorupsi.
"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).
BACA JUGA: KPK Lunasi Janji Firli
Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal.
Melainkan, katanya, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.
"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," kata dia.
BACA JUGA: Permintaan KPK Tak Ditanggapi
Sebagaimana diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada peraturan sebelumnya yakni Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
BACA JUGA: Bupati Dilaporkan ke KPK, yang Lapor Istrinya Sendiri
Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.