News . 18/11/2020, 18:44 WIB

Struktur Organisasi Dinilai Menggemuk, Ini Penjelasan KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:

1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;

3. Direktorat Monitoring;

4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:

1. Direktorat Penyelidikan;

2. Direktorat Penyidikan;

3. Direktorat Penuntutan;

4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com