News . 18/11/2020, 14:42 WIB
"Jadi pasal ini bisa debatable (belu pasti) karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal kedaruratan masyaralat sudah dinyatakan. Jadi pemerintah yang mengatakan kedaruratan kesehatan masyaralat bukan keran kejadian di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab," pungkas Refly Harun. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com