Miras Picu Kasus Kriminal

fin.co.id - 18/11/2020, 04:33 WIB

Miras Picu Kasus Kriminal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TASIK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto setuju dengan adanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Keras yang tengah dikaji DPRRI.

Menurut Ato, RUU Larangan Miras harus direspons baik oleh pemerintah daerah agar bisa direalisasikan di daerah.

"RUU itu bagus namun harus adanya sinkronisasi dengan pemerintah dengan religius islami," kata Ato kepada Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (17/11/2020).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemudahan Penjaminan Pembiayaan Koperasi, LPDB-KUMKM dan KBI Teken MoU

Di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ato, gara-gara miras menyebabkan korban jiwa. Ada yang sampai meninggal dunia. Termasuk kasus kekerasan fisik dan seksual kepada anak yang dipicu oleh miras.

"Setidaknya dengan adanya RUU (Larangan Miras) ini kasus-kasus miras ini akan menurun. Karena untuk tahun ini cukup banyak kekerasan pada anak yang dipicu oleh miras ini," kata Ato.

Catatannya, tahun ini lebih dari lima kasus kekerasan kepada anak yang dipicu oleh miras jenis ciu. "Makanya sangat dibutuhkan sinkronisasi bilamana RUU ini disahkan," kata dia mengusulkan.

Miras juga menyebabkan kasus-kasus kematian. "Saya kira RUU ini juga perlu disinkronisasikan dengan kearifan lokal Kabupaten Tasikmalaya," kata dia.

BACA JUGA:  Permintaan Klarifikasi ke Anies Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab Dinilai Wajar

RUU Larangan Miras juga harus diselaraskan oleh pemerintahan daerah dengan konteks Religius Islami yang menjadi kearifan lokal Kabupaten Tasikmalaya. "Intinya harus cepat direspons oleh pemerintah," kata dia berharap. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tasikmalaya Eki Baehaqi SH MH, sebelumnya, juga mengaku setuju RUU Larangan Miras yang diusulkan tiga fraksi di DPRRI. Pasalnya dengan adanya RUU itu akan meminimalisir peredaran miras di tengah kehidupan anak-anak.

"(RUU Larangan Miras, Red) itu akan menjadi alat pemaksa, terutama bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam miras ini. Khususnya di kalangan anak," kata Eki saat dihubungi Radar, Senin (16/11/2020).

Ada RUU yang diharapkan menjadi UU itu akan memberikan tindakan tegas kepada produsen-produsen miras. Langkah tersebut perlu mendapatkan apresiasi.

"Penetapan RUU ini juga harus dipertimbangkan untuk baik dan buruknya. Tentu terhadap beberapa minuman obat yang memang mengandung alkohol," kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Tidak hanya itu, kata Eki, selain memberikan tindakan tegas, dalam RUU tersebut juga harus ada intervensi terhadap rehabilitasi terhadap anak yang menjadi pencandu miras.

"Tidak hanya pendekatannya preventif tetapi juga harus ada rehabilitasinya juga," kata dia mengusulkan.

Jangan sampai, kata Eki, RUU Larangan Miras tersebut hanya menjadi kepentingan komoditi dalam penegakan hukum yang pada akhirnya hanya melihat komersialisasinya saja.

"Upaya pencegahan regulasi ini harus dikedepankan untuk saat ini," ungkap Eki menyarankan.

Dalam pembuatannya regulasi larangan miras tersebut, kata Eki, harus betul-betul matang. Jangan sampai RUU tersebut dibuat dan disahkan, namun peredaran miras tetap ada.

"Jangan sampai miras tetap ada, aturannya juga ada," kata dia berpesan. (ujg)

Admin
Penulis