News . 18/11/2020, 08:00 WIB
Untuk membahas itu, ZAS kembali bertemu dengan Yaya. Dan ternyata Yaya menyanggupi mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," ungkap Alex.
Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS diduga menerima gratifikasi baik berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," katanya.
"Minggu depan, lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," ujarnya saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).
Beberapa jam usai mengatakan itu, KPK langsung menahan Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com