News . 18/11/2020, 18:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak akan mengangkat pegawai baru usai pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 berakhir. Setidaknya hingga 2023 mendatang.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan model birokrasi 2020-2024 mengarah pada transformasi digital. Manajemen aparatur sipil negara (ASN) juga bakal menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
"PAN-RB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) 2020 secara virtual, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Formasi CPNS 2021 Sesuai Kebutuhan, Lolos Belum Tentu Jadi
Tjahjo mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan dan penyesuaian arah model birokrasi 2020-2024 tersebut.
Pemerintah, lanjut Tjahjo, ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.
Dalam mendukung keinginan tersebut, Kementerian PAN-RB terus mempersiapkan kualitas SDM ASN yang dimiliki pemerintah.
BACA JUGA: 985 CPNS Mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang
"Insya Allah (SDM ASN berkualitas) akan bisa kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan, dan perawat. Termasuk tenaga-tenaga penyuluh, itu juga tahun depan akan bisa kami alokasikan untuk rekrutmen jabatan-jabatan yang ada di kementerian/lembaga dan pemda," kata Tjahjo.
Namun, Tjahjo berharap agar kementerian/ lembaga dan pemda dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.
Ia mengatakan kalau ada pegawai kementerian/lembaga dan pemda yang pensiun 100 orang, tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang juga.
"Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Tjahjo. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com