News . 17/11/2020, 22:01 WIB

'Nasib Anies, Usul Lockdown Dihardik, PSBB Dimaki, Kini Diperiksa Polisi'

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berjalan hampir 10 jam. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diperiksa terkait kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat.

Anies mulai diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB. Selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab dan

Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyayangkan pihak-pihak yang kerap mengkritisi kebijakan Anies Baswedan. Mulai dari usulan lockdown, usulan PSBB ketat hingga new norm

"Nasib Anies. Saat ingin lockdown Jakarta engkau dihardik. Saat PSBB ketat engkau dimaki. Saat New Normal dan ada kerumunan tanpa izin engkau, engkau diperiksa polisi," tulis Said Didu di twitternya, Selasa (17/11).

Sadi Didu kemudian berseloroh, bahwa nama Anies Baswedan sebaiknya diganti nama La Salah. "Mungkin namamu sebaiknya diganti menjadi LA SALAH (apapun salah)," ujar Said Didu.

Diketahui, Anies mengaku disodorkan 33 pertanyaan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Anies tak membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan tersebut.

“Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Anies memastikan, apa yang disampaikannya dalam permintaan klarifikasi tersebut sudah sesuai dengan fakta.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan segera memutuskan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pembiaran terhadap acara maulid Nabi yang digelar oleh Imam besar Front Pembela Islam (FPI).

Namun putusan sanski akan dikeluarkan setelah pemeriksaan Anies Baswedan di Polda Metro Jaya selesai.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal. Dia mengatakan, Mendagri akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies.

“Kami tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian, biar klarifikasi di sana (Polda Metro Jaya),” kata Syafrizal di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020).

“Nanti hasilnya akan kami lihat apa tindakan yang bisa kami lakukan,” tuturnya. (dal/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com