News . 17/11/2020, 16:33 WIB

Iming-iming Rp100 Ribu, Polisi Bekuk Pemilik Warnet yang Cabuli Lima Pelanggannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

PADANG - Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial RRF (27). Ia merupakan pemilik warnet yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur.

"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa (17/11)

RRF ditangkap Selasa (17/11) sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.

BACA JUGA:  Tersangka Pencabulan 305 Anak, Tewas Bunuh Diri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban kebiadaban pelaku.

Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang itu

Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya.

BACA JUGA:  Pria Pengangguran di Balaraja Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," kata Fernanda.

Fernanda menjelaskan, kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Mendapati laporan anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang.

Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Kakek Terus Bertambah

Polisi mengimbau para orang tua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com