News . 16/11/2020, 22:12 WIB
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 dan 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Gugatan kedua menyangkut perkara antara Hiendra melawan Azhar Umar.
Ketiga tersangka sempat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK pada 11 Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky terlebih dulu berhasil diringkus KPK di kawasan Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Sementara Hiendra ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 29 Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA: Buronan Hiendra Soenjoto Akhirnya Ditangkap
Saat menangkap Hiendra, KPK turut mengamankan dua unit mobil. Salah satu mobil tersebut memiliki pelat nomor berakhiran RFO layaknya kendaraan dinas pejabat yang diduga digunakan Hiendra selama berstatus buron. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com