News . 16/11/2020, 17:21 WIB
Akibat perceraian di kabupaten yang mencapai rata-rata 300—500 orang per bulan, lalu di kota ada 100—200 orang per bulan, kata dia, menyisakan persoalan sosial pada perempuan, bahkan anak-anak.
"Hal itu berakibat pada masa depan mereka juga berdampak pada tumbuh kembang biologis dan jiwa anak-anak terdampak perceraian," katanya.
BACA JUGA: RUU Ketahanan Keluarga Berpotesi Tak Dibahas
Kalau dikaitkan dengan peran negara yang dominan, kata Ali Taher Parasong, tidak semua diatur negara. Namun, ada sisi strategis dan penting negara perlu masuk, seperti mengatasi stunting dan fakir miskin serta anak-anak telantar.
Ali Taher yang juga anggota Fraksi PAN itu menilai secara konstitusional sudah baik. Namun, perlu penguatan peran masyarakat untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga.
"Memang sudah ada UU lain secara parsial maka perlu UU khusus atau lex specialis agar ketahanan keluarga mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Oleh karena itu, perlu kepastian hukum sehingga keluar RUU ini. Hal ini untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia," katanya. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com