Kapolda Metro Jaya Dicopot Gegara Acara HRS, Ferdinand Ucap Terima Kasih ke Jokowi

fin.co.id - 16/11/2020, 18:01 WIB

Kapolda Metro Jaya Dicopot Gegara Acara HRS, Ferdinand Ucap Terima Kasih ke Jokowi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dari jabatannya. Selain Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga menerima nasib yang sama. Kedua dianggap tidak tegas terhadap acara Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi virus covid-19.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Menanggapi itu, eks politikus Partai Demokrat mengapresiasi langkah Polda Metro dan mengucapkan terima kasih untuk Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Jokowo telah mengevaluasi jajaran Polda terkait kegiatan Habib Rizieq yang mengumpulkan kerumunan di tengah pandemi.

"Terimakasih pak Presiden @jokowi yang sudah melakukan evaluasi ditingkat Polda," ucap Ferdinand di twitternya, Senin (16/11).

Ferdinand juga berharap ada evaluasi juga hingga ke Polri. "Saya berharap agar evaluasi keatas juga dilaksanakan yaitu Kabaharkam dan Kapolri. Kita butuh Penegak Hukum yang berani dan tegas menegakkan hukum, menjaga wibawa negara," katanya.

Diketahui, selain pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait acara Habib Rizieq Shihab, akan dipanggil untuk membuat klarifikasi Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pihak-pihak yang dipanggil antar lain, anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Satgas Covid-19, hingga Biro Hukum DKI.

Mereka akan dipanggil untuk klarifikasi terkait acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. (dal/fin).

Admin
Penulis