News . 14/11/2020, 09:00 WIB

Total, 11 Tersangka Kebakaran Kejagung

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Kejagung Bareskrim menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Mengenai penyebab kebakaran karena lima tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com