News . 13/11/2020, 11:00 WIB
JAKARTA – DPR dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi secara manual.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, seluruh pihak telah menyetujui tiga Rancangan PKPU. Ketiga rancangan tersebut adalah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selanjutnya, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.
Doli mengatakan, kedua, KPU RI perlu menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
"Ketiga, KPU harus mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa," ujarnya, Kamis (12/11).
Dia juga meminta KPU memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memilih menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dibandingkan Pemungutan Suara Elektronik (e-voting). Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi kedua sistem ini sama baiknya karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Meski demikian tidak juga tepat jika menyebut salah satu di antara keduanya lebih modern atau menganggap negara yang menggunakan e-voting lebih maju teknologinya.
Menurutnya, dengan segala kelebihannya Sirekap diharapkan menjadi angin segar bagi perbaikan demokrasi elektoral di Indonesia. Apalagi sistem ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Senada, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan jika pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan harus juga didukung oleh kepercayaan masyarakat. Untuk itu trust public terhadap Sirekap harus terus disosialisasikan oleh seluruh jajaran KPU baik ditingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota.
”Dengan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang metode baru yang akan digunakan dalam tahapan rekapitulasi pada Pemilihan Serentak 2020 nanti,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com