SINJAI - Program beasiswa Pemkab Sinjai mendapat sorotan dari berbagai pihak. Syaratnya dinilai diskriminatif.
Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Basri Ali, mengatakan, dalam peraturan bupati yang mengatur program itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai mahasiswa dari fakultas berakreditasi B.
Syarat ini dinilai tumpang tindih. Menurutnya, akreditasi itu tidak bisa dijadikan ukuran prestasi mahasiswa.
Apalagi, dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 36 tentang akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Dimana akreditasi bukan sebagai prestasi tetapi sebagai legalitas dan pemenuhan standar pendidikan tinggi.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gencarkan Edukasi Ekspor untuk Gairahkan Industri Mikro
"Kurang pas kalau akreditasi dijadikan ukuran, anggaplah ada mahasiswa juara mengaji atau di bidang olahraga tapi kampusnya masih baru, pasti tidak bisa terima beasiswa," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Gruop), Rabu, 11 November.Akibat persyaratan itu, banyak mahasiswa di Kabupaten Sinjai tidak bisa mendaftar. Sebab tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini dinilai sangat merugikanbagi mahasiswa.
BACA JUGA: Kolaborasi, PLN dan BTN Dorong Pengembang Perumahan Lirik Kompor Induksi
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Aspa, mengatakan, persyaratan akreditasi B itu sebagai motivasi bagi kampus untuk meningkatkan akreditasinya. Apalagi, sejumlah daerah juga memprogramkan beasiswa dengan persyaratan yang sama."Akreditasi C terlalu rendah, kualitas juga kita jaga, kita kalah dengan daerah lain kalau akreditasi C," singkatnya. (sir/dir)