News . 12/11/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo tak menghadiri undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerima tanda kehormatan. Dia beralasan karena pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmatyo bersedia menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera. akan tetapi dia menulis surat ke Presiden Jokowi tidak dapat hadir dalam upacara penyematan penghargaan di Istana Negara, Rabu (11/11).
“Dalam suratnya, Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima pemberian bintang jasa ini. Tapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan, pertama karena alasan COVID-19,” kata Mahfud yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11).
“Karena musim COVID-19 kita pecah dua, tapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sekretaris Militer, Mayor Jenderal TNI Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi gitu,” terang Mahfud.
Mahfud menegaskan Istana Kepresidenan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Protokol kesehatan diterapkan kepada seluruh tamu undangan, baik sebelum dan selama acara berlangsung.
“Kita sudah lihat ada protokol kesehatan yang ketat, baik sebelum masuk, akan masuk, dan di dalam pun,” ungkapnya.
“Beliau menyatakan menerima ini, hanya tidak bisa hadir dalam penyematannya,” kata.
Ditambahkan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, awalnya Gatot berencana menghadiri acara tersebut. Sebab dia sudah mengkonfirmasi.
"(Pak Gatot) tetap hadir. Dari data 71 yang diundang, semua confirm hadir," kata Heru.
Heru mengatakan Gatot juga sudah mengambil undangan tanda penghargaan. Gatot juga disebut mengambil surat pernyataan kesediaan menerima tanda kehormatan.
Tidak hanya Gatot, para petinggi TNI pada periode sebelumnya yang mendapatkan tanda kehormatan juga memastikan menghadiri acara tersebut.
Namun, pada hari ini Gatot memberikan surat ke Presiden Jokowi dengan menyatakan tak dapat menghadirinya.
"Ya mungkin isinya ada beberapa yang beliau tidak setuju, mungkin kondisi COVID, harus banyak memberikan perhatian kepada TNI. Di suratnya seperti itu dan juga kepada bapak presiden... dan itu haknya beliau," kata Heru lagi.
Heru menuturkan negara telah menjalankan kewajiban memberikan penghargaan bagi mantan menteri, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, dan mantan kepala staf.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani bersyukur bisa mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi. Bahkan menurutnya bintang jasa itu menjadi pemacut semangat untuk terus mengabdi pada bangsa dan negara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com