News . 12/11/2020, 12:34 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mengatakan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasari atas fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada tanggal 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM selaku anggota DPR RI periode 2014—2019," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," lanjut Lili.
Irgan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP. Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus itu, sehari sebelumnya KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP 2016—2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.
Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu. Sebab belum diketahui Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut," ungkap.
Yaya merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perubahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta bantuan Puji.
Setelah desk pembahasan terjadi, Puji minta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, pada 4 Maret 2018 Agusman Sinaga memerintahkan Aan S Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan.
Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya Purmono agar Agusman Sinaga kembali mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Irgan.
"Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM," kata Lili.
Dengan demikian, diduga Irgan menerima total Rp100 juta.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.
Dikatakan Lili, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 4 Mei 2019 di Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com