Napoleon Dizalimi, Hubungan Pinangki-Joker Diungkap

fin.co.id - 10/11/2020, 12:33 WIB

Napoleon Dizalimi, Hubungan Pinangki-Joker Diungkap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sidang kasus Djoko Tjandra (Joker) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte berlanjut. Dalam eksepsinya Napoleon merasa dizalimi, sementara dalam sidang lainnya kisah awal pertemuan Pinangki dan Joker diungkap.

Pada sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11), mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa dizalimi. Sebab dia dituduh pejabat negara telah menghapus "red notice" Djoko Tjandra.

"Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan 'statement' pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus 'red notice'," katanya di Pengadilan Tipikor, Senin (9/11).

BACA JUGA:  Mahfud MD Pastikan Habib Rizieq akan Dikawal Sampai di Rumah, Fadli Zon: Terima Kasih Pak

Dalam perkara ini Napoleon didakwa menerima suap SGD200 ribu dan USD270 ribu (sekitar Rp6,1 miliar) agar menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia. Sebab sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol," ungkapnya.

Dia merasa tuduhan tersebut membuatnya tak mungkin menyampaikan jawaban. Sebab nantinya akan dinilai atau dianggap sebagai pembenaran diri.

"Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ujarnya.

BACA JUGA:  Fotonya Diunggah Nicholas Saputra, Akun IG Caitlin North Lewis Langsung Digembok, Jadian nih?

Dalam nota pembelaannya, pengacara Napoleon, Sastrawan mengatakan tak ada keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Napoleon.

"Terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi-kuitansi tanda terima uang tanggal 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020," kata Sastrawan.

Menurutnya "Interpol Red Notice" atas Djoko Soegiarto Tjandra Control Nomor: A-1897/7-2009 telah terhapus dari System Basis Data Interpol sejak 2014. Karena tidak ada Perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai Lembaga Peminta.

Dijelaskannya, "red notice" dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada SIMKIM Imigrasi adalah 2 hal yang berbeda. Sehingga hilangnya nama Djoko Tjandra dari SPO SIMKIM Imigrasi bukanlah kewenangan dari Napoleon dan bukan pula implikasi dari surat No. B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 5 Mei 2020 karena substansi isi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

BACA JUGA:  Ma’ruf Amin: Hanya Negara yang Tidak Normal yang Mau Terapkan Khilafah

Sementara dalam sidang lainnya, pengusaha Rahmad membeberkan awal perkenalan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Rahmad menyebut, dirinya yang memperkenalkan keduanya.

"Pada 30 Oktober 2019 saat bertemu dengan Bu Pinangki di hotel Grand Mahakam, Bu Pinangki minta ke saya 'Rahmat kenalin saya dong dengan Djoko Tjandra, saya mau bisnis," kata Rahmat dalam sidang yang juga digelar di pengadilan Tipikor, Senin (9/11).

Rahmad menjawab akan mengkormirmasi dulu dengan yang bersangkutan.

"Lalu saya sampaikan 'Saya konfirmasi dulu ya Bu, lalu 2-3 hari kemudian saya kirim nomor telepon Bu Pinangki ke Djoko Tjandra lalu dijawab Pak Djoko Tjandra tanggal 12 November boleh ketemu di Malaysia," ungkapnya.

Rahmat mengaku awal mengenal Pinangki pada Juni-Juli 2019. Dia mengaku mengenal Pinangki karena dikenalkan seorang kawan.

BACA JUGA:  Hadiri Anugrah Doktor Honoris Causa Habib Luthfi, Mendes PDTT Ngopi di Warung Warga

"Saya dikenalkan teman saya karena saya mau bisnis CCTV dan 'robotic' di Kejaksaan pada 2019, kemudian intens bertemu dengan Bu Pinangki terkait pengadaan tapi karena tidak sesuai dengan spek di Kejaksaan makanya saya mundur," katanya.

Dalam pertemuan 30 Oktober 2020 itu, Pinangki juga memperkenalkan Rahmat dengan temannya seorang advokat.

"Saat kami bicara 10-15 menit lalu datang Bu Anita, 'Nih Rahmat teman saya Bu Anita, profesinya pengacara," ungkap Rahmat.

Admin
Penulis