Bawaslu Usulkan KPU untuk Tidak Gunakan Sirekap dalam Pilkada 2020

fin.co.id - 10/11/2020, 22:26 WIB

Bawaslu Usulkan KPU untuk Tidak Gunakan Sirekap dalam Pilkada 2020

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) untuk pagelaran Pilkada Serentak 2020.

"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Ratna mengatakan, Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU dalam menerapkan Sirekap.

BACA JUGA:  Kesiapan Sirekap Terus DIpertanyakan

Hal tersebut dipertimbangkan dari sumber daya manusia di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara) di KPU, baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata dia.

Kemudian, Ratna juga menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal tersebut berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU dalam pemilihan umum sebelumnya.

BACA JUGA:  Pastikan Infrastruktur Sirekap

"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," katanya pula.

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, lanjut Dewi, terkait dengan ketersediaan jaringan internet.

Lalu, kata Dewi, juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan dipindai dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik.

BACA JUGA:  Sirekap Cukup Jadi Pembanding

Bahkan, UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan Sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujar Dewi pula.

Admin
Penulis