News . 09/11/2020, 08:33 WIB

UU Cipta Kerja Cacat Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Yang pasti MK tidak pernah dan tidak boleh berpendapat untuk mendukung atau tidak mendukung suatu UU. Pendapat MK hanya disampaikan melalui putusan sekiranya ada perkara pengujian UU,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menegaskan, mengenai putusan tergantung pada hakim konstitusi yang menangani perkara. Putusan hakim konstitusi berdasarkan pada UUD 1945.

“Mengenai bagaimana putusannya, itu merupakan ranah otoritas Hakim Konstitusi. Apapun itu akan didasarkan pada UUD 1945, pasti ada pertimbangan yang kelak disampaikan dalam putusan,” tegasnya.

Dikatakannya, MK akan membuka persidangan secara transparan. Publik bisa melakukan pemantauan secara langsung jalannya proses persidangan.

“Publik kiranya perlu ikut terlibat atau turut memantau jalannya persidangan, dan untuk itu MK sudah membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com