JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memaparkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas. Ia mengatakan, RUU prioritas itu merupakan agenda strategis yang akan segera diselesaikan DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi.
RUU prioritas itu antara lain RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economy Partnership Agreement Between The Republic Indonesia and EFTA States).
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020–2021, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11).
BACA JUGA: 50 RUU Prioritas Tahun 2020, DPR Minta Pemerintah Fokus
Puan menambahkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.
Puan mengatakan sejumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemik COVID-19.
Untuk itu, Puan berharap DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: 20 RUU Prioritas Bisa Dituntaskan
Selain itu, Puan juga menyoroti implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Puan, Undang-Undang tersebut masih membutuhkan Peraturan Pelaksanaan yang memerlukan atensi dari seluruh anggota Komisi DPR RI yang terkait agar dapat menjalankan fungsi legislasi-nya di dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi rakyat, dan sekaligus memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," tutur Puan. (riz/fin)