31 Orang Pelanggar Masker Dihukum

fin.co.id - 07/11/2020, 04:33 WIB

31 Orang Pelanggar Masker Dihukum

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PURBALINGGA - Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Purbalingga, Jumat (6/11). Sebanyak 31 orang terjaring razia tersebut dan diberikan sanksi.

“Di lokasi razia yaitu depan Taman RTH Bojong, Purbalingga, mereka yang melanggar disanksi Yaitu menghafal teks Pancasila, olahraga push up, dan surat pernyataan. Paling banyak warga dari luar Kabupaten Purbalingga,” tutur Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi, kemarin pagi.

Sebanyak 26 orang pelanggar dari luar Kabupaten Purbalingga dan 5 orang warga asli Purbalingga. Tim sepakat menghukum sesuai regulasi yang ada. Ada juga yang hanya ditegur lisan dan yang dinilai membandel, langsung push up.

Pihaknya mencoba memahamkan jika kegunaan masker bukan hanya untuk diri sendiri. Namun saling menjaga dengan orang lain. Karena semua orang bisa berpotensi membawa virus Corona itu tanpa disadari. Minimal jika mengenakan masker, akan bisa mencegah penularan melalui droplet seseorang.

“Kami terus melaksanakan penegakkan dengan rutin dan tegas. Karena ini menyangkut perkembangan Covid-19 yang belum reda dan masih bisa memicu perkembangan, jika warga dan semua elemen tidak gencar memahamkan,” tambahnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indoensia Network Grup).

Kondisi saat ini dinilai masih memprihatinkan. Terutama saat malam diduga lebih banyak kemungkinan mengabaikan masker. Padahal sudah jelas adanya masker bisa melindungi diri sendiri dan orang lain atau saling menjaga dan melindungi.

Sebelum membacakan Pancasila, tim juga memberikan arahan ketika pelanggar yang terus membandel, maka saat razia selanjutnya, bisa lebih tegas sanksinya. Dia juga mengingatkan, ketika pelanggar memiliki keluarga dan satu- satunya tulang punggung, lalu terkena Covid-19 karena tidak menaati protokol kesehatan, maka sama saja mati konyol. (amr)

Admin
Penulis