Pemerintah Tak Menghalangi Kepulangan Habib Rizieq

fin.co.id - 06/11/2020, 09:40 WIB

Pemerintah Tak Menghalangi Kepulangan Habib Rizieq

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sementara Habib Rizieq mengatakan dirinya telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Dikatakannya visa yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi.

BACA JUGA:  Melihat Ekspresi dan Ungkapan Rafathar saat Bertemu dengan ‘Kembaran’ Raffi Ahmad

"Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama 2 tahun 5 bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November 2020," katanya dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (5/11).

Dengan demikian, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.

"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda. Bahkan bukan dengan bayan safar. Tapi dengan perpanjangan visa, seolah-olah kami di sini memiliki visa selama 3 tahun lebih, bahkan bukan tiga tahun, kalau ditambah visa yang satu tahun, jadi hampir 4 tahun, 3 tahun 5 bulan, jadi semuanya saya tinggal di sini hampir 3 tahun setengah dan visa itu diberlakukan," katanya.

Karenanya, jika ada pihak-pihak yang menyatakan dirinya overstay akan dituntut secara hukum.

"Oleh karenanya, mulai saat ini, siapa pun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam atau luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum. Karena itu menuduh saya ada pelanggaran. Jadi saya tidak ada overstay sama sekali saat ini," tegasnya.

BACA JUGA:  Ini Sederet Fasilitas yang Dipaparkan Jajaran Kemenkeu untuk UMKM di Indonesia

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat mengatakan setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq harus dikarantina. Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," jelas Budi.

BACA JUGA:  Soal Omnibus Law, Yusril: Pemerintah dan DPR Harus Hati-Hati dan Argumentatif di MK

Petugas kesehatan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta bakal memeriksa kesehatan Rizieq, meliputi suhu tubuh hingga saturasi oksigen. Bila tak ada masalah, maka surat klirens bakal diterbitkan dan Rizieq harus menjalani masa karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

"Kita langsung kontak dengan dinas kesehatan setempat supaya memantau dan memastikan orang yang bersangkutan melakukan karantina mandiri," kata Budi.

Namun jika Rizieq atau WNI/WNA lainnya datang tanpa sertifikat sehat dan tanpa hasil negatif tes PCR, maka petugas kesehatan di bandara akan melakukan tes usap (swab test) terlebih dahulu. Siapapun tidak boleh langsung pulang ke rumah.

"Sambil nunggu hasil tes, kita karantina di Wisma Karantina, di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil tes akan keluar selama dua hingga tiga hari. Kalau negatif, dia baru bisa pulang ke rumah untuk meneruskan sisa masa karantina di rumah," jelasnya.

Namun bila hasilnya positif COVID-19, maka WNI/WNA akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Proses ini harus dijalani. Orang yang datang ke Indonesia tidak boleh menolak. (gw/fin)

Admin
Penulis