JAKARTA – Kesiapan penggunaan teknologi Informasi dalam pesta demokrasi masih jadi pertanyaan. Penerapan pertama kali Sirekap tidak boleh mencitrakan buruk. Terlebih, dilakukan di tengah pagebluk. Penyelenggara pemilu harus meyakinkan masyarakat dan mempersiapkan infrastruktur secara maksimal.
Jelang hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum, (KPU) RI mengumpulkan KPU provinsi, kabupaten/kota untuk bersama mengikuti bimbingan teknis, Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa butuh pemahaman yang lebih dalam menjalankan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi mengingat banyak hal baru yang akan diterapkan.
BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Banyuwangi Dapat Dana Hibah dari Kemenparekraf
Seperti pemungutan dan penghitungan suara yang harus dijalankan dengan protokol kesehatan. Sementara pada proses rekapitulasi akan digunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).Arief juga menekankan agar jajarannya bekerja secara teliti, detail tidak hanya menyangkut proses pemilihan tapi juga kebijakan persiapan. "Artinya anda tahu, apa yang harus dilakukan dihari pemungutan suara. Ada air mengalir dan sabun cuci tangan, berapa kebutuhannya, sarung tangan," kata Arief, Rabu (4/11).
Terkait Sirekap, Arief menyebut bahwa inovasi ini patut menjadi kebanggaan sebab akan mampu mengubah hal mendasar dalam proses pemilihan dari manual ke digital. "Anda harus paham filosofinya, maka anda kerjakan ini hati-hati, cermat karena ini mengubah hal mendasar dalam pemilu kita dan kita terlibat didalam sejarah itu," lanjut Arief.
BACA JUGA: Soal Omnibus Law, Yusril: Pemerintah dan DPR Harus Hati-Hati dan Argumentatif di MK
Terpisah, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kesiapan KPU dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. KPU harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.“Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama didaerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan,” ujarnya.
Abhan mengatakan, berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Menurutnya, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.
“Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminita bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartpone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” paparnya.
Dia juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Sebab hal ini akan menjadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," tandasnya. (khf/fin)