News . 05/11/2020, 11:30 WIB

Jika Tiba di Indonesia, Beranikah Rizieq Shihab Polisikan Mahfud MD?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan, akan proses hukum pihak-pihak atau pejabat negara yang menudingnya overstay di Arab Saudi.

Rizieq mengatakan, kepulangannya ke Indonesia bukan karena overstay atau melanggar keimigrasian.

“Saya nyatakan kalau ada pejabat yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum. Keran itu berarti menuduh saya melakukan pelanggaran.” Ucapnya di chanel YouTube FRONT TV, dikutip Kamis (5/11).

Habib Rizieq juga mengatakan, kepulangannya ke Indonesia tidak difasilitasi oleh pihak mana pun. Dirinya mengaku tidak ingin membebani pemerintah Indonesia.

“Tidak ada pihak mana pun, siapa pun dari pihak pemerintah Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri ikut mambantu atau melobi pemerintah Saudi tentang kepulangan saya ini, maka saya nyatakan di sini dengan tegas, bohong besar.” Ujar Habib.

Rizieq Shihab dan keluarga akan terbang dari Kota Jeddah, Arab Saudi menuju Jakarta pada Senin 9 November 2020. Mereka akan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cingkareng pada 10 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia karena dirinya dideportasi pemerintah Arab Saudi. Hal itu karena dia melanggar keimigrasian.

"Satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi. Karena apa? Melakukan pelanggaran imigrasi." Jelas Mahfud MD di Youtube CokroTV.

Mahfud menjelaskan, Rizieq Shihab melanggar keimigrasian, yaitu overstay. "Pelanggaran imigrasinya over stay. Dia dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian." Kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan, pemerintah juga tidak melarang Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia. “Sol Rizieq Shihab mau pulang atau tidak, itu kan urusan Rizieq Shihab. Kita tidak boleh menghalangi.” Ucap Mahfud MD.

Tidak sampai disitu, Mahfud MD juga mengatakan Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pemerintah Arab Saudi atas dugaan penghimpunan uang untuk kegiatan politik secara ilegal. Namun setelah periksa, tuduhan itu tidak terbukti.

"Dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal. Sesudah diurus, beberapa waktu lalu, Arab Saudi sudah mencabut (kasus) itu, (karena) itu tidak cukup bukti. Kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum." Ucap Mahfud MD.  (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com