News . 04/11/2020, 11:00 WIB
JAKARTA – Sehari setelah Undang-Undang Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, hampir seluruh klaster ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
Dalam keterangan resminya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
Kemarin (3/11), KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegas Said Iqbal.
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain berlakunya kembali sistem upah murah.
Penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.
Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan.
Selanjutnya, ada juga Karyawan Kontrak Seumur Hidup. UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
Dengan demikian, karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT karyawan tetap. Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.
Padahal, dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut.
“Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing,” bebernya.
Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya.
Diketahui, PresidenJoko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU sapu jagat iniditandatangani Senin (2/11). Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di UU Cipta Kerja. Kata Pratikno, pihaknya menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com