News . 03/11/2020, 13:00 WIB
JAKARTA – Upaya lembaga penyelenggara pemilu dalam menerapkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus diikuti infrastruktur. Sejumlah daerah yang belum memiliki akses internet harus dicarikan solusi agar penggunakan Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) bisa digunakan.
Kemarin (2/11), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo lewat keterangan resminya meminta KPU baik pusat maupun daerah memetakan titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki akses internet.
Lembaga penyelenggara pemilu harus menyusun mitigasi, dan mencari solusi terbaik. Diketahui, sebanyak 541 kecamatan terkendala akses internet untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).Seperti di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan sejumlah provinsi lainnya.
Dia juga mendorong KPU menyusun aturan pengecualian dan sistem cadangan dalam proses rekapitulasi jika aplikasi Sirekap tiba-tiba tidak dapat berfungsi, khususnya di daerah dengan minim akses jaringan internet.
"Langkah itu sebagai upaya menghadapi potensi-potensi kendala yang mungkin terjadi, mengingat apabila Sirekap tidak berfungsi dapat mengakibatkan rekapitulasi tidak dapat dilakukan atau rekapitulasi tidak selesai/tertunda," ujarnya.
Bamsoet juga meminta KPU untuk terus menyempurnakan sistem Sirekap, baik hardware dan software Sirekap, regulasi, infrastruktur dan kemampuan personel serta memastikan setiap TPS terjangkau layanan telekomunikasi.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketersediaan layanan internet dikhawatirkan menjadi kendala.
Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby juga menanyakan kesiapan penyelengggara pemilu soal tahapan rekapitulasi sudah siap dengan instrumen Sirekap. Sejauh mana persiapan KPU memenuhi regulasi yang ada.
Sebab, beberapa pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada belum menjawab tuntas terhadap situasi di lapangan.
Menurut Alwan, ini akan memberikan kesulitan baru bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Khususnya, jika akses internet di wilayah pemilihan tidak memadai.
Kemudian Pasal 24A ayat 1, tentang perlengkapan Sirekap seperti ponsel pintar, aplikasi Sirekap, jaringan internet, dan paket data internet. Alwan mempertanyakan pemberian fasilitas tersebut.
"Apakah disiapkan atau difasilitasi oleh KPU atau seperti apa? Dalam pasal tersebut tidak diberikan penjelasan," tanyanya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com