Irjen Napoleon Minta Jatah Rp 7 M

fin.co.id - 03/11/2020, 12:00 WIB

Irjen Napoleon Minta Jatah Rp 7 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, Napoleon Bonaparte melalui Tim Penasihat Hukumnya, Santrawan T Paparang, bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal ini dilakukan lantaran Santrawan menilai tidak ada saksi yang menyatakan ada proses penyerahan uang dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, hingga ke kliennga.

"Perkara ini rekayasa, perkara palsu. Catat itu, akan kami uraikan di dalam ekspesi," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga mendakwa Tommy Sumardi bersama-sama dengan Djoko Tjandra menyuap Napoleon dan Prasetijo masing-masing SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta USD150 ribu. Suap itu bertujuan agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu dan USD370 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sejumlah SGD200 ribu dan sejumlah USD270 ribu serta kepada Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri sejumlah USD150 ribu," kata Jaksa Zulkipli.

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis