Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Tertinggi Dalam Pilkada 2020

fin.co.id - 02/11/2020, 14:32 WIB

Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Tertinggi Dalam Pilkada 2020

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Para calon kepala daerah yang diduga melanggar, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs. H. L. Saswadi yang maju sebagai Calon Bupati Lombok Tengah. Kemudian, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M. Si yang maju sebagai Calon Walikota Mataram.

Selanjutnya, mantan pejabat BPKAD NTB, Hj. Dewi Noviany yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa dan pejabat Bakesbangpoldagri NTB, H. Lalu Normal Suzanna yang sebelumnya maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah.

‘’Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum nyampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kita tindaklanjuti,’’ imbuh Nasir.

Nasir mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi. (bkg/cc4/fin)

Admin
Penulis