News . 01/11/2020, 06:33 WIB
JAKARTA - Sampai saat ini belum ada vaksin COVID-19 yang mengantongi izin untuk digunakan. Seandainya nanti sudah ada, namun dinilai terlalu berisiko, izin bisa dicabut. "Meskipun sudah ada emergency use of authorization (EUA) sekalipun, izin bisa dicabut jika dinilai terlalu berisiko," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Togi J Hutadjulu di Jakarta, Sabtu (31/10).
Hal ini dilakukan apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping. BPOM, lanjutnya, dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengkajian bersama para ahli, klinisi serta Komite Nasional KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
"Jika ditemukan risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil pengkajian tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan komunikasi risiko dan dapat dilakukan pencabutan EUA," papar Togi.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Menurutnya hal ini penting untuk mencegah terjadinya penularan virus. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com