JAKARTA- Banyak pandangan berbeda soal status para penghina Nabi Muhammad SAW dalam prespektif Islam. Ada yang mengatakan, para penghina Nabi dimaafkan sebab Nabi tidak pernah marah jika dia dihina dan dicaci maki. Namun ada pula yang menilai para penghina Nabi layak dibunuh dan halal darahnya.
Kedua pandangan di atas ada benarnya. Sebab cara Nabi berdakwah dengan dua jalan. Jalan ketegasan dan jalan yang lemah lembut.
Menurut Ustad Maaher At Thuwalibi, dalam prespektif Fiqih Islam, para penghina Nabi Muhammad SAW، wajib dibunuh. Jika pelaku itu muslim, maka dia telah murtad dan halal darahnya.
"Di dalam prespektif Fiqih Islam, menghina Nabi Muhammad hukumnya murtad, halal darahnya. Harus dibunuh." Ucap Ustad Maaher dikutip dari video yang diunggah di akun twitternya, @ustadmaaher_, Sabtu (31/10).
Ustad Maaher menceritakan sebuah riwayat sahih. Tatkala ada seorang Yahudi yang gemar memfitnah dan caci-maki Nabi Salallahu'alaihi wassalam.
"Satu orang Yahudi suka menghina dan mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Namanya Ka'ab Al Ashrof. Dia menghina Nabi Muhammad." Jelas Maaher.
Kemudian Rasulullah mengumpul para sahabatnya dan menanyakan kesanggupan siapa yang bisa menebas kepala orang Yahudi tersebut.
"Lalu Rasulullah berkata di depan para sahabat, hai para sahabat ku, siapa di antara kalian yang ingin mencari tebusan untuk si Ka'ab Al Ashrof yang menghina ku. Lalu seorang sahabat Nabi, namanya Muhammad bin Masalama tunjuk tangan, Ana Ya Rasulullah," cerita Maaher.
Kemudian Muhammad bin Masalama menuju orang Yahudi tersebut, dia mengetuk pintu, ketika diketuk, tebasan parang jatuh ke leher orang Yahudi tersebut.
"Begitu dia keluar di penggal kepala Ka'ab Al Ashrofi, di bawa dan diangkat kepalanya di depan Rasulullah, ya Rasulullah ini orang sudah ku tebus untuk mu ya Rasulullah si penghina mu Ya Rasulullah," katanya.
"Lalu Rasulullah mengatakan ya Muhammad bin Maslamah Jazakullah Khairan semoga Allah membalas kebaikanmu." Demikian cerita Maaher. (Dal/Fin).