JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong agar penyelenggaraan tahapan Pemilihan 2020 menerapkan protokol kesehatan baik oleh para pasangan calon, penyelenggara maupun pihak terkait. Disiplin dalam menerapkan prokes diharapkan suksesnya penyelenggaraan proses demokrasi lokal lima tahunan tersebut.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meyakini, untuk suskesnya pemilihan serentak ada dua hal mendasar, pertama aspek kesehatan masyarakat yang bisa diwujudkan bersama, dan kedua ketentuan prinsip pemilihan yang baik.
Dewa mengklaim, jika pihaknya hingga tahapan kampanye tidak hentinya mengimbau kepada para pihak untuk tetap berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan. Baik ketika sedang melaksanakan kampanye tatap muka, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak hingga kegiatan yang sifatnya membagikan bahan sosialisasi kampanye. “Semua orang wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas Dewa, Jumat (30/10).
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik berharap seluruh calon memiliki visi yang sama dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 didaerahnya masing-masing.
Menurut dia penting bagi calon menyampaikannya kepada masyarakat bahwa visi tersebut sungguh akan diterapkan ketika dirinya menjabat nanti. “Bagaimana dia membawa daerahnya melawan Covid-19, mengatasi pandemi berikut dampak sosial dan ekonominya,” ucap Akmal.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar singkat membeberkan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon selama tahapan kampanye. Hingga 20 hari sejak tahap kampanye bergulir ada 650 pelanggaran dimana 80 di antaranya berakhir pada pembubaran kegiatan kampanye. “Ketegasan Bawaslu dan KPU penting, terutama terkait penundaan kampanye agar tidak berulang,” kata Fritz.
Sebelumnya Dirjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes, Kirana Pritasari menekankan pentingnya dukungan dan peran semua pihak dalam menyukseskan Pemilihan 2020, terutama mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini dari 270 daera penyelenggara Pemilihan 2020, 9 kabupaten/kota masuk risiko tinggi, 185 masuk risiko sedang, 52 risiko rendah dan 15 tidak terdampak atau tidak ditemukan kasus. “Kepada penyelenggara pemilu, aparat pemerintah didaerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, organisasi untuk aktif mendisiplinkan masyarakat,” tandasnya. (khf/fin)