News . 30/10/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Vaksin COVID-19 produksi Sinovac dinyatakan lulus uji klinis tahap 3. Vaksin dinyatakan bisa digunakan dan aman. Meski demikian Pemerintah masih menunggu laporan resminya.
Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Vaksin COVID-19 Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Kusnandi Rusmil mengatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac, sudah berkali-kali dicek aspek keamanannya (penggunaan). Vaksin yang sedang diuji klinis tahap tiga di Bandung, Jawa Barat ini sudah dinyatakan lulus dan bisa digunakan.
"Lulus uji klinis fase tiga, vaksin ini bisa di pakai, di lanjutkan dengan post marketing surveillance. Jadi vaksin yang boleh digunakan sudah berkali-kali di cek keamanannya," katanya, Rabu (28/10).
Dalam preklinik calon vaksin telah di uji secara fisika dan kimia pada tumbuh-tumbuhan. Pada pengujian ini juga dilakukan sangat ketat. Setelah lulus kemudian dilanjutkan uji pada tikus dan monyet dengan pemberian berbagai cara dan dosis.
"Bila aman makan dilanjutkan pada manusia. Pada manusia ada empat tahap untuk melihat keamanan, imunogenisitas dan efikasinya," ungkapnya.
Meski demikian, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih menunggu laporan hasil uji klinis fase tiga terhadap kandidat-kandidat vaksin COVID-19 yang tengah dikembangkan.
Dokumen hasil uji klinis nantinya akan ditransfer ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa. Pemerintah menekankan pengembangan vaksin dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.
"Dengan tetap berpedoman pada standar kesehatan," jelasnya.
Setelah uji klinis berhasil sesuai standar kesehatan, maka nanti BPOM baru bisa mengeluarkan izin untuk dapat digunakan.
Sementara Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menegaskan pihaknya akan tetap mengutamakan aspek keamanan, khasiat, dan mutu dalam memberikan persetujuan terkait penggunaan obat dan vaksin COVID-19, termasuk Otorisasi Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Dijelaskannya, sistem registrasi khusus obat dan vaksin dalam kondisi darurat tidak mengesampingkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk.
"Pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat ini harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin," tegasnya.
Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain.
"Jika hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA atau Nomor Izin Edar (NIE)," ungkapnya.
Dikatakannya, prosedur pemberian Otorisasi Penggunaan Darurat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com