"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang. Dia mengatakan keputusan tak menaikan upah minimum sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
"Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.
Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk. Karenanya, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.
"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.
Dia juga meminta para buruh bisa maklum dengan kondisi saat ini. Alasan ditahannya upah minimum juga bukanlah alasan yang dibuat-buat.
"Kalau kondisi sudah normal kembali, kami yakin daya beli otomatis akan naik dan daya beli masyarakat akan membaik jika pertumbuhan ekonomi membaik," ucapnya.(gw/fin)