News . 28/10/2020, 10:33 WIB

Pelajar Tetap Dipidana

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mereka yang diringkus yakni DS (17) anggota grup WA Dewan Penyusah Rakyat dan melempari petugas dengan batu, kemudian AH (16) dan MNI (15) anggota WAG Ruang Guru, AS (15), FIQ (16), FSR (15), dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan MA (15), AP (15) yang mengajak anggota grup WA STM Sejabodetabek membawa petasan.

Selanjutnya tersangka K (18) yang ditangkap atas perannya membuat grup WhatsApp STM Sejabodetabek dan melakukan perlawanan kepada petugas, serta MAR (16) yang menjadi admin grup WhatsApp STM Sejabodetabek dan turut melakukan perlawanan kepada petugas.

Dijelaskannya, pengungkapan dimulai dengan menelusuri grup-grup di WhatsApp Grup 'Omnibus law', Grup WhatsApp 'STM Sejabodetabek' dan Grup Facebook 'STM Se-Jabodetabek'.

"Mereka memposting foto untuk mengajak anarkis," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com