News . 28/10/2020, 21:41 WIB

Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Disita

Penulis : Admin
Editor : Admin

Di persidangan sendiri, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.Pihaknya menilai, jaksa harusnya membuktikan sesuai tuntutannya, termasuk apakah uang negara milik Jiwasraya atau uang siapa.(bkg/cc1/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com