PANGKALPINANG - Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Pangkal Balam melakukan serah terima satwa liar yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka, Sabtu (24/10).
Satwa liar untuk dilepasliarkan itu satu ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) dan satu ekor Burung Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) yang merupakan hasil penahanan pejabat karantina Wilker Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Adapun satwa liar yang diserahterimakan kepada BKSDA yaitu delapan ekor Puyuh Sangayan (Rolullus rouloul). Satwa tersebut merupakan hasil tindakan karantina penahanan pejabat karantina wilker Pelabuhan Pangkal Balam yang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pangkal Balam, Pangkalpinang.
BACA JUGA: Angkasa Pura I Gelar Konser Virtual Sumpah Pemuda di Bandara Internasional Yogyakarta
Menurut dokter hewan karantina drh. Yayan M Marchito yang mewakili Kepala Balai, satwa tersebut merupakan hasil dari tindakan karantina penahanan yang berhasil dilakukan oleh Karantina Pertanian Pangkalpinang yang berkoordinasi dengan instansi terkait lingkup pelabuhan."Rencananya satwa liar asal Pulau Bangka tersebut akan dilalulintaskan ke Jakarta menggunakan Kapal Roro yang dinaikan keatas alat angkut truk. Ini juga merupakan suatu sinergitas dan bentuk implementasi antara Badan Karantina Pertanian dan Polri karena kita sudah ada perjanjian kerja sama," terang penanggung jawab Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilker Pangkal Balam seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Untuk menyelamatkan satwa-satwa kekayaan Indonesia tersebut, Karantina Pertanian Pangkalpinang melakukan serahterima ke BKSDA Resort Bangka yang nantinya akan dilepasliarkan ke salah satu hutan lindung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Minta Optimalkan Peran dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah
Karantina Pertanian Pangkalpinang sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta peraturan terkait menghimbau kepada masyarakat yang akan melalulintaskan hewan termasuk satwa liar, tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan guna dilakukan tindakan karantina atau dipastikan kesehatannya serta menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Selain tindakan teknis penolakan, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan apabila memasukkan media pembawa tanpa dilengkapi dokumen juga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkas Yayan.
Selain Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Bangka, dalam acara ini turut dihadiri anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang. (jua)