Kondisi Darurat, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

fin.co.id - 27/10/2020, 12:34 WIB

Kondisi Darurat, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," tegasnya.

Dijelaskannya, BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pemberian EUA untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang. Namun pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.

Pengawasan, mencakup evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

"BPOM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis