News . 24/10/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus klasifikasi atau kelas dalam program Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Iuran pun akan diatur ulang.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien mengatakan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS. Nantinya hanya ada satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi. Kelas rawat inap bagi peserta program JKN-KIS akan disamakan. Sementara untuk besaran iuran akan diatur ulang untuk menyesuaikan dengan pelayanan yang akan didapatkan.
"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama," kata Mutaqqien dalam keterangannya pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Jumat (23/10).
Lebih jauh diungkapkan, sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.
"Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN," katanya.
Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengapresiasi langkah penghapusan kelas layanan JKN KIS. Menurutnya konsep layanan satu kelas dengan standar yang jelas sangat penting untuk menyudahi warisan kolonialisme terkait kelas dalam pelayanan kesehatan. Saat ini hampir di setiap negara sudah menerapkan sistem tersebut yang diharapkan segera diikuti Indonesia.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi pelayanan mulai fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan. Pasalnya sampai kini masyarakat peserta masih dilingkupi kecurigaan adanya pembedaan pelayanan.
“Ini juga penting untuk mendukung transparansi pelayanan pada pasien misalnya kamar agar tak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai pasien curiga misalnya kok saya JKN tidak mendapat kamar tapi yang asuransi lain atau pribadi langsung dapat kamar. Ini yang kerap terjadi, kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat. Faskes dari tingkat pertama hingga lanjutan harus konsisten kembangkan digital,” tandas Tulus.
"Pendaftaran secara online ini mengantisipasi secara dini terjadinya penyebaran COVID-19," tegasnya.
Dia berharap pelayanan administrasi maupun konsultasi kesehatan secara daring juga dilakukan di daerah pedalaman yang memiliki akses jaringan komunikasi yang memadai.
"Pelayanan seperti ini memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik," katanya.
"Dengan antrean 'online' (daring) bisa mendaftaran waktu ingin berobat tanpa harus datang langsung. Artinya peserta kalau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), kalau sudah mendaftar antrean 'online' maka akan datang ke puskesmas menjelang mau diperiksa, ini diharapkan bisa menghindari kerumunan dan peserta diharapkan tidak terlalu lama ada di fasilitas kesehatan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sistem digital dan virtual untuk layanan administrasi. Peserta yang biasanya datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan bila hendak melakukan perubahan data atau keperluan administrasi lainnya, saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lain yang bisa diakses melalui telepon pintar.
Dikatakannya, per Oktober 2020 sudah 83 persen dari penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai penerima layanan JKN KIS. Tepatnya, sudah mencapai 223.059.270 jiwa dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com