News . 23/10/2020, 11:00 WIB
JAKARTA – Tema tunggal selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 diusulkan. Yakni bagaimana peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya. Pandemi Covid-19, bukan hanya persoalan kesehatan semata, tetapi juga menimbulkan persoalan lainnya, seperti masalah sosial dan ekonomi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang kekuatan pemerintah pusat, pemerintah daerah agar bersama-sama melawan pandemi Covid-19.
“Dalam perspektif kami, Pilkada ini menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun kabupaten/kota untuk bersama-sama melawan pandemi Covid-19, tetapi dengan protokol kesehatan,” ujar Akmal, Kamis (22/10).
Akmal menambahkan, dalam kondisi pandemi para kandidat perlu menyampaikan apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka mesti memaparkan tentang bagaimana cara membawa masyarakat keluar dari persoalan pandemi ini beserta dampak sosial-ekonominya ini. Hal ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya dalam kondisi normal. Kala itu kandidat bisa berjanji yang hebat-hebat.
Selain tema, dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19 dibahas Kemendagri. Banyak aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Plt. Direktur FKKPD Ditjen Otda Kemenagri Cheka Virgowansyah menjelaskan, pihaknya telah membuat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan RB. “Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” ujarnya, Kamis (22/10).
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu dalam paparannya.
Selain menyangkut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terdapat beberapa hal yang disosialisasikan, di antaranya soal kondisi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini terkait kebijakan daerah dalam penegakan disiplin prokes untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada. Termasuk upaya menjaga netralitas kepegawaian dan perangkat daerah. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com