BEKASI - Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 ini, akhirnya disahkan. Dalam prosesi pengesahan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju turut hadir mengikuti kegiatan tersebut di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Jum'at (23/10).
Ketua penyelenggara Pengesahan DPPA, Drs. H. Abdur Rofiq, M. Si, dalam kesempatan tersebut memaparkan total anggaran belanja pada APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 setelah refocusing totalnya, sebesar Rp 6.553.717.481.160.
Anggaran terdiri dari biaya Belanja Tidak Langsung (BTL), sebesar Rp 3.268.404.539.754,- untuk belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil dari pemerintah desa, dan bantuan keuangan, serta juga belanja tidak terduga. Sementara anggaran untuk Belanja Langsung Rp. 3.285.312.941.406,- yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Adapun sumber pembiayaan APBD diperoleh dari berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain PAD, dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya. Dengan demikian, total pembiayaan itu adalah sebesar Rp. 1.074.177.374.018,-. Untuk Defisit anggarannya sendiri itu, sebesar Rp 1.074.177.374.018, sehingga untuk total APBD tahun 2020 dalam posisi balance.
"Dapat kami laporkan, bahwa telah dilakukan proses verifikasi DPPA bagi kegiatan-kegiatan belanja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun anggaran 2020, yakni kegiatan yang diverifikasi terdiri dari 48 perangkat daerah dan total dari 23 kecamatan. DPPA tersebut telah siap untuk disahkan," sebut Rofiq di hadapan tamu yang datang, Jumat (23/10).
Dengan telah disahkannya DPPA tersebut, ini menandakan bahwa dokumen-dokumen ini telah resmi menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2020. Sebagai penanda pengesahan DPPA secara simbolis DPPA diserahkan kepada beberapa Dinas, antara lain Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Kecamatan Tambun Utara.
Pasca prosesi itu, Sekda Kabupaten Bekasi, Uju mendapat kesempatan memberikan sambutan dihadapan para OPD dan tamu undangan yang hadir. Dia mengungkapkan, dengan disahkannya DPPA tahun 2020 ini, berarti telah sah menjadi salah satu acuan terhadap dokumen keuangan perencanaan kegiatan.
"Untuk semua komponen perangkat daerah segera laksanakan kegiatan-kegiatannya, baik itu kegiatan yang dikerjakan swakelola ataupun juga pekerjaan yang menggunakan jasa penyedia. Hal ini mengingat waktu pelaksanaan tersisa kurang lebih 2 bulan saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Uju menegaskan, untuk pelaksanaan kegiatan supaya dapat dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku. Dengan ini tujuan pekerjaan pun bisa dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan juga tepat guna untuk harapan kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi yang dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama.
Uju pun tidak lupa mengingatkan, pada komponen pemerintah daerah untuk terus menjaga kesehatan dan tetap semangat, untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih giat, menuju Kabupaten Bekasi dua kali tambah baik meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tak hanya itu, Uju turut sampaikan ucapkan terima kasih kepada tim anggaran dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan verifikasi DPPA sehingga dapat disahkan pada hari ini.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahhim, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2020, secara resmi saya nyatakan SAH." pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu ditutup dengan prosesi penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) masing-masing OPD, dan langsung diserahkan oleh Sekda.(bkg/cc3/fin)