News . 22/10/2020, 12:33 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengajak kalangan media massa untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berdemokrasi. Terutama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Diharapkan, pemimpin terpilih adalah mereka yang lebih berkualitas.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, menjelaskan, media massa, kata dia, melaksanakan fungsi dan peran melalui sajian pemberitaan harus bersifat netral dan independen, baik pemberitaan sosial, hiburan, dan yang terutama pada pemberitaan politik daerah, maupun nasional.
Netralitas atau independensi media massa, kata dia, selalu menjadi bahan perdebatan tiap kali berlangsung kontestasi politik, tidak terkecuali dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu menunjukkan masyarakat memiliki harapan bahwa media bisa menjaga jarak dengan semua pihak yang terlibat dalam kompetisi politik tersebut.
Di era globalisasi, kata dia, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi ketika kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratis atau tidaknya sebuah negara.
Demikian juga Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, keterlibatan media sangatlah besar karena perannya sebagai penyiar informasi dan isu-isu politik, terlebih dengan semakin berkembangnya dunia maya yang membuat penyebaran informasinya tambah meluas dan efektif.
Namun, kata dia, keterlibatan media ini terkadang menjadi agak menyimpang karena penggunaan media yang eksploitatif untuk kepentingan tertentu.
Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo justru mendorong pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020.
"Mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Bamsoet (sapaan akrabnya). Ia melanjutkan, pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan pilkada.
Ia juga mendorong KPU bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Mendagri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas.
"Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara," tuturnya.
Selain itu, juga mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19, khususnya di masa kampanye.
"Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com