News . 20/10/2020, 05:50 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mencegah terjadinya lonjakan kenaikan kasus penularan COVID-19. Terutama saat libur panjang selama lima hari. Yakni sejak Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) mendatang.
“Kita memiliki pengalaman libur panjang 1,5 bulan lalu. Tepatnya akhir Agustus 2020. Setelah itu terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang agak tinggi,” kata Jokowi dalam rapat terbatas mengenai Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 di Jakarta, Senin (19/10).
Dia mengingatkan agar lonjakan kenaikan kasus COVID-19 saat musim libur panjang jangan sampai terulang. Menurutnya, hingga 18 Oktober 2020, penanganan COVID-19 di Indonesia, sudah menunjukkan perbaikan.
Sementara untuk tingkat kesembuhan di Indonesia, saat ini 78,84 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan pasien COVID-19 di dunia yaitu 74,67 persen. “Hal seperti ini harus terus kita perbaiki. Sehingga diharapkan tren kasus di Indonesia semakin menurun,” paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo. Dia meminta libur panjang di akhir Oktober nanti, disikapi dengan bijaksana. "Masyarakat liburan dengan aman, jangan ada yang kerumunan. Ini penting untuk mencegah penularan Corona," tegas Doni.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga mengingatkan masyarakat menjaga diri saat liburan panjang akhir Oktober mendatang. Tito mengimbau warga menahan diri untuk tidak berkerumun.
"Tolong menahan diri untuk tidak ikut berkerumun di satu tempat. Karena ini untuk keselamatan kita semua. Tetap patuhi protokol kesehatan. Lakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) saat berlibur ke suatu tempat ," kata Tito.
Tito meminta agar forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) mengatur kapasitas tempat hiburan. Selain itu, acara-acara yang berpotensi mengumpulkan massa juga tidak diizinkan.
"Forkopimda agar mengidentifikasi daerah-daerah, tempat-tempat liburan. Berapa kapasitas yang diatur. Jangan sampai terjadi kerumunan. Misal, keramaian dengan musik-musik, atau acara kumpulan besar dan lain-lain jangan diberi izin," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com