News . 17/10/2020, 09:00 WIB

Kemenkes Bayar Tagihan RS Covid-19 Rp7,1 triliun

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara terkait tudingan rumah sakit meng-COVID-kan pasien untuk mendapat keuntungan, dibantah Tonang Dwi Ardyanto dari Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Ditegaskannya, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penyakit yang diderita pasien.

"RS menjelaskan soal General Concent, isinya mengenai pasien dan keluarga setuju ditangani dengan prosedur COVID-19 pas masuk, termasuk konsekuensi soal pembiayaan. Bagaimana kalau nanti meninggal, itu kita jelaskan," katanya.

BACA JUGA:  Marissa Haque: Demi Allah Sungguh Jahat UU Omnibus Law, 87 Persen Muslim akan Dimurtadkan!

General Concent atau persetujuan dari pasien atau keluarga biasanya dilakukan di awal perawatan. Sedangkan terkait COVID-19, dilakukan setelah ada keputusan diagnosis awal sebagai suspek atau probable.

"Tapi kadang masyarakat salah sangka mengira RS mendorong-dorong, memaksa-maksa, membujuk, dengan pemahaman mereka bahwa pasien harus COVID-19 biar nggak bayar. padahal sebetulnya kalau COVID-19 memang kewajiban pemerintah untuk menanggung," jelasnya.

Dicontohkannya, jika ada pasien korban kecelakaan datang ke UGD dengan kondisi Death on Arrival atau datang dalam keadaan meninggal. Maka RS wajib memastikan dugaan kematian. Dikatakannya, penyebab kematian tetap kecelakaan, namun karena saat ini dalam kondisi wabah, RS harus melakukan penyelidikan epidemiologi untuk memastikan apakah pasien sebelum meninggal memiliki gejala atau pernah kontak dekat dengan pasien COVID-19.

BACA JUGA:  Danrem 064/MY Pimpin Langsung Penanaman Jagung dan Singkong Bantu Ketahanan Pangan

"Kalau ada, maka kami memasukkan di penanganan dengan koridor COVID-19. Ini bukan berarti 'kok kecelakaan tapi di-COVID-kan. Nggak. Tetap kecelakan tapi status pemakamannya dengan tujuan menghindari penularan dengan cara prosedur COVID-19," jelasnya.

Ditegaskannya, dalam kondisi pandemi seperti ini, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya sebatas pemulasaraaannya saja. Ia juga mengatakan tidak benarkalau ada yang mengatakan jika ada pasien COVID-19 yang datang meninggal, RS bisa memperoleh keuntungan.

"Pengajuan klaim pembayaran pasien COVID-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien COVID-19. Itu ada aturannya di KMK, jelas bahwa RS hanya mendapat penggantian biaya pemulasaraannya saja," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com