News . 16/10/2020, 12:33 WIB

UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah memenuhi syarat untuk digugat melalui uji formil maupun materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya, UU yang telah disahkan oleh DPR itu tak hanya bermasalah secara substansi, namun juga cacat prosedur.

"Iya sudah cukup alasan ajukan judicial review," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Uji Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi secara daring, Kamis (15/10).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, siapapun, baik orang per orang atau organisasi, bisa menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Hanya saja, kata dia, sepanjang penggugat dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional atas pengesahan UU tersebut.

BACA JUGA:  Kurang Kasih Sayang, Denny Sumargo Tak Malu Akui Pernah Ngutil

Selanjutnya, jika mengajukan uji materi, pihak pemohon harus membeberkan dalil dan batu uji terhadap pasal yang digugat. Namun, Bivitri mengaku lebih condong mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.

Hal ini lantaran Bivitri menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja telah menyalahi aturan terutama mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika uji formil dikabulkan MK, masih terbuka kemungkinan untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Dari segi formil saya yang paling semangat karena koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasan legislatif dan eksekutif salah satunya di uji formil ini. Kalau prosesnya kacau ya dibatalkan," katanya.

Selain itu, kata Bivitri, jika uji formil UU Cipta Kerja dikabulkan, dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam menyusun undang-undang selanjutnya. Hanya saja, Bivitri mengakui MK jarang sekali mengabulkan permohonan uji formil.

BACA JUGA:  Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kunjungi Bea Cukai Bahas Potensi Penerimaan dari Rokok

Dari 44 uji formil yang diajukan ke MK, hanya satu yang dikabulkan, yakni UU MA. Itu pun MK memutuskan tidak membatalkan UU MA karena azas kemanfaatan.

"Dulu ada satu UU, yakni UU MA yang dinyatakan inkonstitusional, tapi MK bilang dengan menggunakan azas kemanfaatan kalau UU MA dibatalkan secara keseluruhan tidak ada lagi UU yang mengatur MA," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan kepada masyarakat untuk menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Ia menyebut, masyarakat bisa menggugat jika UU Cipta Kerja dirasa belum sempurna karena hal itu dimungkinkan oleh konstitusi.

"Apabila Undang Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UUndan-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Puan.

BACA JUGA:  Dapet Teguran, Ade Armando Hapus Cuitan Ambulans Pemprov DKI Bawa Batu untuk Aksi Demo

Puan mengatakan, DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi pelaksanaan UU tersebut. Ia pun menyampaikan DPR juga akan memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk kepentingan rakyat.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.

Diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. Publik pun bereaksi keras atas hal itu. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai memuat pasal-pasal yang merugikan kaum buruh hingga kelestarian lingkungan. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com